Ruang Lingkup Pekerjaan :
- Menyusun dokumen program Mutu dan rencana keselamatn konstruksi (RKK) Pengawasan berdasarkan Permen PUPR No.10 Tahun 2021
- Mempersiapkan prosedur dan instruksi kerja
- Mengkaji kesesuain DED dengan kondisi di lapangan
- Melaksanakan pengawasan teknis secara professional, efektif dan efisien
- Melakukan pengendalian mutu pekerjaan di lapangan
- Memeriksa hasil pekerjaan 100% yang disesuaikan dengan DED
- Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan