Dana Alokasi Khusus Sanitasi (DAK Bidang Sanitasi)merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan aksessanitasi, yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerahtertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yangmerupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAKBidang Sanitasi ini khususnya diperuntukkan untuk membiayaikebutuhan prasarana dan sarana sanitasi masyarakat yang belummencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan 10pembangunan daerah. Besaran alokasi DAK Bidang Sanitasi masing-masing daerah ditentukandengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus dankriteria teknis. Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuankeuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangibelanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kriteria khusus dirumuskanberdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturpenyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. Kriteria teknisdisusun berdasarkan kegiatan khusus yang dirumuskan olehkementerian/lembaga.