Ruang Lingkup Pekerjaan :
- Menyusunan rencana teknis operasional perbenihan tanaman pangan dan hortikultura.
- Melaksanakan kebijakan teknis operasional tanaman pangan dan hortikultura.
- Melaksanakan pembinaan teknis penyuluhan perbenihan dan budidaya tanaman pangan dan hortikultura.
- Melaksanakan produksi dan pemasaran benih/ bibit tanaman pangan dan hortikultura.
- Melaksanakan pengujian dan atau percobaan perbenihan peralatan dan mesin pertanian
- Mengkaji dan menganalisis teknis operasional pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
- Melaksanakan pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas dinas.
- Mengelola ketata usahaan