Penguatan Kapasitas Pengembangan Agribisnis Dan Pemanfaatan Teknologi Digital

Ruang Lingkup Pekerjaan :

  • Menyusunan rencana teknis operasional perbenihan tanaman pangan dan hortikultura. 
  • Melaksanakan kebijakan teknis operasional tanaman pangan dan hortikultura. 
  • Melaksanakan pembinaan teknis penyuluhan perbenihan dan budidaya tanaman pangan dan hortikultura. 
  • Melaksanakan  produksi dan pemasaran benih/ bibit tanaman pangan dan hortikultura. 
  •  Melaksanakan pengujian dan atau percobaan perbenihan peralatan dan mesin pertanian 
  • Mengkaji dan menganalisis teknis operasional pertanian tanaman pangan dan hortikultura. 
  • Melaksanakan pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas dinas. 
  • Mengelola ketata usahaan